CILACAP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, resmi menetapkan Awaluddin Muuri jadi tersangka. Dia terseret kasus dugaan korupsi pembelian aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237 miliar. Kejati sejak 18 Juni 2025, sudah menetapkan Awaluddin Muuri jadi tersangka dan menahannya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Awaluddin Muuri jadi tersangka hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya dalam video di akun instagram Kejati Jawa Tengah.
Pria kelahiran Sulawesi ini yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap. Juga Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024. Awaluddin juga sempat mencalonkan dalam Pemilihan Bupati Cilacap dan berpasangan dengan artis Vicky Shu.
Penetapan Awaluddin Muuri sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan. Kejati sebelumnya sudah menjerat dua orang lainnya. Yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, IZ, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH.
Ketiganya bersekongkol dalam transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan. Pembelian lahan tersebut menggunakan dana BUMD sebesar Rp 237 miliar.
Dalam perannya, Awaluddin aktif melakukan pertemuan dengan ANH guna membahas jual beli tanah tersebut. Ia juga ikut meloloskan skema pengadaan yang tidak sesuai prosedur dengan hanya menggunakan kerja sama. Bukan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Prosedur yang dilanggar adalah pengadaan tanah yang tidak melalui jalur sesuai ketentuan hukum,” ujar Alexander.
Selain itu, Awaluddin juga mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengubah bentuk perumda menjadi perseroda. Meskipun, raperda tersebut tidak termasuk dalam program legislasi daerah.
Penyidik menjerat Awaluddin dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
