News  

Banjir di Sumatera Tidak Masuk Status Bencana Nasional. Ini Kata Prabowo

Presiden Prabowo saat meninjau hunian di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). Prabowo menyebut alasan status bencana di Sumatera bukan bencana nasional. (doc/setneg)

ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjelaskan alasan pemerintah tidak menetapkan banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai status bencana nasional. Meskipun sangat berdampak kepada masyarakat secara luas.

Presiden menyampaikan, pemerintah harus tetap mengelola kepentingan nasional secara menyeluruh. Ini karena Indonesia memiliki 280 juta penduduk yang tersebar di 38 provinsi.

Prabowo menyampaikan alasan tersebut saat meninjau pembangunan hunian di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026).

“Masalahnya adalah kita punya 38 provinsi. Bencana ini berdampak di tiga provinsi, sementara masih ada 35 provinsi lain yang juga harus kita urus secara nasional,” ujar Prabowo.

Presiden menegaskan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional karena negara masih mampu menangani dampak bencana di tiga provinsi tersebut. Meski demikian, ia memastikan pemerintah memandang musibah itu sebagai persoalan yang sangat serius.

“Kalau sementara kita sebagai bangsa dan negara mampu menghadapi, ya kita tidak perlu menyatakan bencana nasional. Tapi itu tidak berarti kita tidak memandang ini sebagai hal yang sangat serius,” tegasnya.

Presiden Prabowo menambahkan keseriusan pemerintah terlihat dari keterlibatan langsung jajaran kabinet di lapangan. Ia menyebutkan, pada hari yang sama sebanyak 10 menteri berada di Aceh, sementara menteri lainnya bertugas di daerah terdampak bencana di wilayah lain.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang besar untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana.

“Kita memandang sangat serius dan kita akan habis-habisan untuk membantu. Kita sudah siapkan anggaran cukup besar untuk mengatasi ini,” jelas Prabowo.

Bantuan dari Masyarakat

Presiden juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin membantu korban bencana. Baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Syaratnya, penyaluran bantuan ini melalui mekanisme yang jelas.

“Kalau ada pihak yang mau memberi sumbangan, silakan. Nanti dilaporkan ke pemerintah pusat dan kita yang akan menyalurkan. Yang penting mekanisme dan prosedurnya jelas dan ikhlas,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Presiden meminta pemerintah daerah membuka rekening khusus dana bantuan pascabencana. Dengan begitu, penyaluran bantuan berjalan tertib dan akuntabel.

“Silakan dari dalam negeri mau memberi sumbangan, kita tidak menolak bantuan. Mekanisme dan prosedurnya harus jelas dan harus ikhlas. Yang penting kita secepatnya bekerja untuk meringankan penderitaan rakyat kita, di mana pun itu,” tegasnya. (*)

Exit mobile version