CILACAP – Siapapun yang punya niat bermalam di Cilacap, wajib mengikuti tes swab. Perintah ini disampaikan langsung oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.
Perintah ini berkaca pada kasus munculnya varian baru virus Covid19 yakni Omicron di sana. Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap mengkonfirmasi ada 1 pendatang yang sempat bermalam di Cilacap.
Orang yang terpapar Covid19 varian Omicron berinisial ZS (52) dan tercatat sebagai warga Kabupaten Pematang Siantar, Medan. ZS berangkat dari Jakarta pada 4 Januari dan tiba di Cilacap dan langsung mencari tempat penginapan dengan menggunanakan ojek.
Pagi hari, tepatnya Sabtu (6/1/2022) pagi langsung melakukan tes swab PCR karena akan segera kembali ke Medan melalui bandara di Yogyakarta. Namun sebelum hasil swab PCR keluar, dia sudah berangkat ke Yogyakarta dan menginap di rumah kerabatnya di sana.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, siapapun yang bermalam di wilayahnya harus dan wajib mengiktui tes tersebut. Tujuannya untuk memastikan pendatang ini sehat dan tidak membawa virus Covid19 jenis apapun.
“Kalau nginep (bermalam) di Cilacap wajib swab,” ujar Bupati.
Dia mengatakan, pendatang ini akan segera masuk ke tempat isolasi terpusat jika positif Covid19 berdasarkan swab tersebut.
“Kalau positif, harus masuk isolasi terpusat,” kata dia. (*)