JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan lembaganya segera bayar gaji SPPI yang sempat terlambat. Ia memastikan keterlambatan pembayaran hanya terjadi pada pegawai Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3, ahli gizi (AG), dan akuntan (AK).
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Rabu (12/11/2025), Dadan menjelaskan bahwa SPPI batch 1 dan 2 sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu, kata dia, gaji serta tunjangan kedua batch tersebut berjalan normal.
“SPPI batch 3 kami rencanakan mengikuti tes CAT bulan ini, namun ada beberapa hal administratif yang belum selesai. Akibatnya, mereka bersama AG dan AK masih kami gaji melalui sistem konsultan perorangan,” kata Dadan.
Ia menambahkan, proses administrasi penggeseran anggaran menyebabkan keterlambatan pembayaran. Meski begitu, BGN menargetkan seluruh gaji sudah masuk rekening pegawai pada akhir pekan ini.
“Kami biasanya menyelesaikan administrasi tanggal 6, tapi kali ini sedikit terlambat. Insyaallah paling lambat hari Minggu semua uang sudah masuk ke rekening,” tegas Dadan.
GN Pastikan Keterlambatan Tidak Terulang
Dadan membantah isu yang menyebut gaji SPPI telat berbulan-bulan. Menurutnya, keterlambatan hanya berlangsung selama enam hari.
“Tidak berbulan-bulan, hanya terlambat enam hari untuk SPPI batch 3. Untuk ahli gizi dan akuntan juga hampir bersamaan,” jelasnya.
Ia memastikan BGN sudah menyiapkan langkah agar keterlambatan serupa tidak terjadi pada bulan depan. Dadan menegaskan lembaganya telah menggeser anggaran agar pembayaran gaji berjalan lancar hingga akhir tahun.
“Kami sudah menyelesaikan penggeseran anggaran hingga Desember, jadi bulan depan tidak akan ada keterlambatan lagi. Tahun depan mereka juga akan menjadi PPPK, sehingga gaji bisa cair rutin setiap tanggal 1 seperti ASN,” ujar Dadan.
Dadan juga menegaskan, ke depan seluruh pegawai SPPI batch 3, termasuk ahli gizi dan akuntan, akan berstatus PPPK dan berhak memperoleh tunjangan kinerja sebagaimana ASN lainnya. (*)






