JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan, rekening terkait judi online (judol) hanya terkena blokir. Namun tidak ada penyitaan isi ataupun rekening ini oleh negara. Langkah pemblokiran ini semata-mata untuk mencegah tindak pidana, termasuk judol dan pencucian uang.
Kebijakan blokir rekening nganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat sorotan publik. Namun, PPATK memastikan penerapan kebijakan ini demi mencegah penyalahgunaan rekening dalam jaringan judi online dan kejahatan finansial lainnya.
PPATK mencatat hingga Mei 2025 terdapat 31 juta rekening nganggur dan sudah dibekukan. Sebanyak 140 ribu di antaranya telah lebih dari satu dekade tidak ada aktifitas. Lalu 10 juta lainnya merupakan rekening penerima bansos yang pasif lebih dari tiga tahun.
Penghentian sejumlah rekening pasif tersebut, sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Warga lalu menanggapi kebijakan blokir rekening terindikasi ada dengan judol. Ada yang sampai beranggapan negara akan merampas rekening yang nganggur tersebut.
“Siapa yang bilang rekening itu dirampas negara? Tidak benar. Pemblokiran ini bertujuan mencegah dampak sosial luas akibat judi online,” ujar Ivan.
Ivan mengingatkan kalau judi online telah menimbulkan berbagai masalah sosial yang serius. Banyak laporan yang menyebut warga melakukan bunuh diri karena terjebak judi online.
“Dampaknya bisa sampai bunuh diri, jual diri, menjual anak, perceraian, usaha bangkrut, dan hancurnya kehidupan keluarga,” tegasnya.
Menurut PPATK, langkah blokir terebut hanya untuk rekening yang terkait judol. Selain itu, PPTAK juga melakukannya secara selektif. Jika terhadap akun yang teridentifikasi bertransaksi dengan platform judol, maka rekening ini akan kena blokir.
“Ini ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan koordinasi lintas lembaga,” kata dia. (*)
