News  

Bupati Lamteng Kena OTT KPK Gara-gara Minta Jatah Proyek. Untuk Bayar Hutang Kampanye

Bupati Lampung Tengah menjadi pesakitan usai OTT KPK. Bupati Lamteng meminta jatah proeyk untuk menutup hutang kampanye pilkada. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah melakukan OTT di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Salah satu tersangka ialah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang langsung menjalani penahanan bersama empat orang lainnya. KPK menangkap Bupati Lamteng gegara mintah jatah atau fee proyek.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito Wijaya, tersangka lain ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan adik bupati, Ranu Hari Prasetyo. Lalu ada Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

KPK menahan kelima tersangka di lokasi berbeda selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025.

“RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, dan ANW di Rutan KPK Gedung ACLC,” kata Mungky.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa jatah proyek Bupati Lamteng menjadi akar dugaan korupsi. Bupati minta jatah atau fee sebesar 15% hingga 20% dari setiap proyek pengadaan di Lamteng.

KPK menilai praktik itu untuk memperkaya diri sendiri serta menguntungkan jejaring dekat bupati. Termasuk untuk membayar hutang ketika Ardito Wijaya menjalani proses pemilihan Bupati Lampung Tengah.

Penyidik menerapkan pasal suap kepada Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri terjerat sebagai pemberi suap.

Selain menahan para tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunia dan emas batangan. Rinciannya yakni Rp 135 juta dari kediaman pribadi Ardito Wijaya dan Rp 58 juta di rumah Ranu Hari Prasetyo yang juga adik bupati. Petugas KPK juga menyita emas seberat 850 gram dari rumah Ranu. (*)

Exit mobile version