JAKARTA – Dana DPR RI mendadak naik hingga Rp702 juta per masa reses memicu sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penambahan dana tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil perencanaan yang sudah dibahas sejak awal masa jabatan DPR periode 2024–2029.
Dasco menjelaskan, dana DPR RI yang mendadak naik itu berasal dari penambahan indeks dan titik kunjungan kerja anggota dewan. “Penambahan ini sudah diusulkan sejak Januari 2025, tetapi baru disetujui pada Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan,” ujar Dasco di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Ia memaparkan, setiap anggota DPR kini menerima uang reses sebesar Rp702 juta per masa reses, naik dari sebelumnya Rp400 juta. Menurutnya, kenaikan itu disesuaikan dengan kebutuhan anggota DPR saat bertemu konstituen.
Dasco menekankan, dana DPR RI naik ini tidak bersifat rutin setiap bulan. “Kegiatan reses berlangsung hanya empat atau lima kali setahun, tergantung agenda DPR,” katanya. Ia juga menolak menyebut kebijakan tersebut sebagai kenaikan tunjangan. “Bukan naik, tapi penambahan indeks dan titik,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur ketentuan reses DPR. Pasal 239 ayat (8) menyatakan bahwa anggota DPR berhak memperoleh dukungan administrasi keuangan untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Formappi Soroti Kenaikan Dana DPR RI Mendadak Naik
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai kenaikan dana DPR RI yang mendadak naik hampir 100 persen memperpanjang daftar keistimewaan bagi wakil rakyat. Ia menyoroti lemahnya transparansi penggunaan dana reses selama ini.
Lucius menyebut, publik sulit mengetahui hasil nyata dari kegiatan reses karena DPR jarang melaporkan agenda dan capaian mereka di daerah pemilihan. “Agenda reses itu ada, tetapi DPR tidak pernah menyampaikan hasilnya secara terbuka. Wajar publik kaget melihat dana DPR RI mendadak naik,” ujarnya.
Ia juga menilai, tanpa transparansi, anggota DPR bisa menyalahgunakan dana reses untuk kepentingan pribadi. “Banyak anggota DPR bahkan tidak kembali ke dapil saat reses, malah berlibur. Uang reses itu bisa jadi bonus tanpa kerja yang pantas mendapat apresiasi,” ujar Lucius.
Menanggapi kritik itu, Dasco memastikan DPR akan membangun sistem transparansi berbasis digital. “Kami akan meluncurkan aplikasi yang menampilkan kegiatan reses anggota DPR secara terbuka. Masyarakat bisa melihat siapa anggotanya, dari partai apa, di mana mereka beraktivitas, dan apa yang mereka lakukan,” katanya.
Dasco berharap langkah itu menjawab kritik publik soal dana DPR RI mendadak naik dan membuktikan komitmen DPR terhadap akuntabilitas keuangan. (*)
