JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan bantahan terkait revisi Undang Undang (UU) TNI yang banyak beredar luas. Dalam revisi UU TNI ini, tidak menyentuh sama sekali tentang dwifungsi. Hal ini dia sampaikan dalam konfrensi pers di Senayan, Senin (17/3/2025).
“Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco.
Dia merinci, di pasal 3 membahas tentang kedudukan TNI yang bersifat internal. Seperti di ayat 1 berisikan pengerahan dan pengunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah kendali Presiden.
“Ini tidak ada perubahan,” kata dia.
Lalu ada pasal 53 tentang batasan usia pensiun. Menurutnya, ada perubahan batasan pensiun yang semua sama, menjadi bervariasi antara 55 hingga 62 tahun.
“Dan semua ini ada rinciannya,” kata dia.
Yang terakhir adalah pasal 47 tentang rangkap dan memungkinkan prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.
Sebelum revisi, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Setelah ada revisi, ada penambahan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.
Seperti jabatan Jaksa Agung Pidana Militer. Atau posisi pengelolaan wilayah perbatasan karena hal ini berkaitan dengan tugas pokok TNI.
“Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukan,” pungkas Dasco.
Dia menegaskan, di publik sudah beredar draf revisi UU TNI sangat berbeda dari isi pembahasan di Komisi I DPR. Dia memastikan, ketiga pasal inilah yang benar-benar ada dalam pembahasan Komisi I.
“Kalau ada pasal yang sama, isinya sudah sangat berbeda dari yang dibahas Komisi I,” tegasnya. (*)
