Demo Tolak Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPR dan Istana Beri Penjelasan

Pimpinan DPR RI bereaksi setelah ribuan massa menggelar aksi Tolak Tunjangan Rumah di depan Gedung DPR RI.(doc)

JAKARTA – Pimpinan DPR RI bereaksi setelah ribuan massa menggelar aksi Tolak Tunjangan Rumah di depan Gedung DPR RI. Masyarakat menolak rencana DPR memberikan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan.

Massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi Tolak Tunjangan Rumah pada Senin (25/8/2025). Aksi ini memanas dan berujung bentrokan kecil dengan aparat keamanan.

Unjuk rasa Tolak Tunjangan terus berlangsung hingga Selasa (26/8/2025) dini hari. Ribuan orang memenuhi kawasan sekitar Gedung DPR untuk mendesak DPR membatalkan kebijakan tersebut.

Aksi Tolak Tunjangan dipicu kemarahan publik terhadap kebijakan DPR memberikan tunjangan Rp50 juta per bulan. Dengan tunjangan ini, pendapatan anggota DPR bisa melampaui Rp100 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons protes Tolak Tunjangan Rumah pada Selasa (26/8/2025). Ia menegaskan DPR hanya memberikan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama satu tahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dasco Klarifikasi Skema Tunjangan DPR

Dalam penjelasan terkait polemik Tolak Tunjangan, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan rumah mulai Oktober 2025.

Dasco menjelaskan DPR memberikan tunjangan Rp50 juta per bulan hanya selama setahun. Uang tersebut digunakan untuk membayar kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan DPR periode 2024–2029.

Ia menambahkan DPR memilih skema angsuran karena anggaran negara tidak memungkinkan pembayaran sekaligus. “Setahun kami angsur tiap bulan Rp50 juta, tetapi totalnya untuk kontrak rumah lima tahun,” ujar Dasco.

Dasco meminta masyarakat memahami mekanisme anggaran dalam polemik Tolak Tunjangan. Ia menegaskan bahwa daftar tunjangan DPR pada November 2025 tidak lagi memuat angka Rp50 juta per bulan.

Ia juga mengakui penjelasan DPR sebelumnya kurang lengkap sehingga memicu kesalahpahaman publik. “Kami mengangsur selama setahun karena anggaran tidak cukup, tetapi ini untuk kontrak rumah lima tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, DPR memberikan tunjangan rumah dinas senilai Rp600 juta untuk setiap anggota DPR RI selama periode 2024–2029.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menanggapi aksi Tolak Tunjangan Rumah yang berlangsung di depan Gedung DPR. Ia mengaku Istana belum memantau jalannya demo karena tengah fokus pada agenda kenegaraan.

“Istana masih berkonsentrasi memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada tokoh nasional di Istana Negara,” ujar Prasetyo, Senin (25/8/2025).

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo memberikan 141 tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh nasional, politisi, atlet, dan seniman. Istana memastikan akan memantau perkembangan aksi Tolak Tunjangan Rumah setelah acara kenegaraan selesai. (*)

Exit mobile version