News  

Diduga Hendak Selundupkan Orang, PSDKP Tangkap Kapal China

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono. PSDKP berhasil tangkap kapal berbendera China dan diduga hendak selundupkan orang. (doc/kkp)

DENPASAR – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP tangkap kapal asing berbendera China di perairan Bali. Petugas menduga, kapal ini hendak selundupkan orang ke wilayah Indonesia dan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapal dengan nama FV Yue Lu Yu 28359 berbobot 230 gross tonnage (GT), terpantau bergerak tidak menentu sejak Kamis (8/5/2025). Seharusnya, kapal tersebut menggunakan jalur laut resmi. Namun hanya berputar-putar tanpa arah jelas usai melakukan pelayaran dari Vietnam, Aceh dan menuju Bali.

“Kapal ini terdeteksi berkali-kali mendekati wilayah perairan Indonesia, tetapi tidak mengikuti alur pelayaran yang seharusnya. Pola pergerakannya mencurigakan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono usai operasi yang berhasil tangkap kapal berbendera China tersebut. .

Kecurigaan bertambah ketika PSDKP menerima laporan dari agen bahan bakar minyak (BBM). Saat hendak melakukan memasok BBM, kapal berbendera China justru kabur dan menjauh. PSDKP lalu mengirimkan Kapal Pengawas Paus 01 untuk mengejar hingga berhasil tangkap kapal berbendera China .

Petugas akhirnya bisa menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Mereka mendapati kapal punya dokumen lengkap dan seluruh ABK memegang paspor dan dokumen keimigrasian. Hanya saja, petugas tidak menemukan satupun ikan di dalam kapal.

Petugas PSDKP akhirnya berhasil tangkap kapal berbendera China, dan langsung melakukan pemeriksaan. Petugas kaget karena palka untuk menyimpan ikan, telah berubah menjadi bilik-bilik tertutup. Bilik tersebut ada pendingin ruangan dan alat makan untuk lebih dari 20 orang. Dari temuan ini, PSDKP mencurigai kapal tersebut hendak selundupkan atau perdagangan orang.

“Modus seperti ini bisa mengarah pada TPPO. Kami dalami karena tampaknya kapal ini bukan semata kapal ikan,” tambahnya.

Karena minimnya bukti pelanggaran perikanan, PSDKP akhirnya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Polairud Polda Bali untuk pendalaman unsur pidana lainnya.

“Kami nilai kepolisian lebih tepat untuk melakukan penyidikan lebih. Karena ada indikasi kuat bahwa kapal ini digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum selain perikanan,” tegas Pung. (*)

Exit mobile version