JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengusut tuntas kasus beras oplosan yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Seoharto menegaskan, praktik curang dalam distribusi beras tersebut harus diberantas sampai ke akarnya. Karena praktik ini telah merugikan masyarakat secara luas.
“Intinya, kita minta supaya ini diusut tuntas. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi,” tegas Titiek kepada media.
Titiek menyesalkan praktik curang tersebut terjadi di tengah upaya serius pemerintah mendorong swasembada pangan, khususnya swasembada beras.
“Kita ini sedang semangat-semangatnya bicara soal swasembada pangan. Tapi kok malah ada kasus beras oplosan. Tentunya ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kementerian Pertanian untuk bertindak tegas terhadap pelaku, terutama jika melibatkan perusahaan besar. Menurutnya, perlu ada efek jera agar tidak terjadi pengulangan.
“Kalau memang ada yang nakal, apalagi dari perusahaan besar, harus ada tindakan tegas. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Komisi IV DPR memastikan akan mengawal proses hukum atas kasus ini. Selain itu, Komisi IV juga memberi dukungan penuh setiap langkah pemerintah dalam menuntaskan kasus beras oplosan. Ini semua demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya praktik curang dalam distribusi beras premium hingga muncul kasus beras oplosan. Pelaku mengemas ulang beras curah dan menjualnya dengan harga beras premium. Praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara serta mengacaukan program stabilisasi harga pangan nasional.
Mentan memastikan ada langkah hukum sejak laporan masuk pada 10 Juli lalu. Penindakan melibatkan Satgas Pangan, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Seluruh proses hukum sedang berjalan. Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak rakyat,” tandas Amran. (*)
