News  

DPR Sahkan KUHAP Baru di Tengah Aksi Penolakan Mahasiswa

DPR RI resmi mengesahkan KUHAP baru dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), meski mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi menolak regulasi tersebut.(doc)

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan KUHAP baru dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), meski mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi menolak regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR membahas KUHAP baru hampir satu tahun sejak 6 November 2024 dan membantah adanya proses legislasi yang terburu-buru.

Ia juga mengklaim pembahasan KUHAP baru telah memenuhi prinsip participation dengan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat serta menampung 99,9 persen masukan publik.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil membantah klaim itu dan melaporkan 11 anggota Panja RUU KUHAP baru ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena dugaan pelanggaran etik dalam proses penyusunan undang-undang.

Koalisi menilai penyusunan KUHAP baru tidak memuat partisipasi publik secara memadai. Mereka juga menuding penyusun RUU mencantumkan nama koalisi tanpa izin dalam dokumen pembahasan.

Isi Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

DPR menetapkan 14 substansi perubahan dalam KUHAP baru. DPR juga menegaskan bahwa revisi ini menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP dan memperkuat kewenangan aparat penegak hukum. Regulasi itu sekaligus meningkatkan perlindungan bagi tersangka, terdakwa, dan advokat.

Salah satu perubahan dalam KUHAP baru muncul pada pasal alat bukti saksi. Regulasi ini memberi hak lebih kuat bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan kesaksian tanpa hambatan. Aparat juga menegaskan bahwa kesaksian mereka tetap memiliki kekuatan hukum.

Pada aspek penahanan, KUHAP baru menetapkan indikator baru. Aturan itu mencakup ketidakhadiran tersangka pada dua panggilan, pemberian informasi yang tidak sesuai fakta, dan tindakan yang menghambat pemeriksaan. Penyidik menegaskan indikator baru ini akan memperkuat proses penegakan hukum.

Perubahan lain dalam KUHAP baru menjamin hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Pasal 142 huruf g mempertegas kewajiban negara untuk memastikan layanan tersebut tersedia. Aparat menyatakan sistem pendampingan kini lebih terstruktur.

Regulasi hak tersangka juga diperluas dalam KUHAP baru. Aturan itu memberi hak atas keadilan restoratif serta perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan perempuan. Pemerintah menegaskan perluasan hak ini sebagai bagian dari reformasi peradilan pidana.

Pada posisi advokat, KUHAP baru memperluas peran pendampingan. Advokat kini memperoleh hak imunitas, akses ke bukti, salinan BAP, dan ruang komunikasi dengan klien. Organisasi advokat menilai perluasan kewenangan ini memperkuat proses pembelaan hukum.

Pengawasan upaya paksa juga meningkat dalam KUHAP baru. Hakim kini dapat menilai sah atau tidaknya penangkapan, penyitaan, pemblokiran, dan penetapan tersangka. Penegak hukum menyatakan mekanisme ini meningkatkan akuntabilitas proses penyidikan.

Selain itu, KUHAP baru memasukkan definisi keadilan restoratif serta memberi penyidik kewenangan menghentikan penyidikan jika tercapai penyelesaian berbasis restorative justice.

Regulasi terkait hak korban juga diperkuat dalam KUHAP baru, termasuk hak menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana dalam proses peradilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersama KUHP sebagai kesiapan sistem hukum materil dan formil Indonesia.

Supratman memastikan pemerintah segera menyusun seluruh aturan turunan KUHAP baru, termasuk sekitar 18 regulasi teknis dan tiga Peraturan Pemerintah yang wajib diselesaikan.

Ia menyatakan pemerintah akan mempercepat penyusunan aturan turunan KUHAP baru untuk memenuhi tenggat pemberlakuan pada awal 2026. (*)

Exit mobile version