News  

DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Ada 12 Poin Penting

DPR RI mengesahkan perubahan UU BUMN dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026, Kamis (2/10). (doc)

JAKARTA – DPR RI mengesahkan perubahan UU BUMN dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026, Kamis (2/10). Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, membacakan hasil pembicaraan tingkat I yang memuat 12 poin revisi.

Dalam perubahan ini, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Negara tetap memegang saham seri A Dwi Warna sebesar 1 persen pada lembaga tersebut.

Perubahan UU BUMN juga menata komposisi saham di Induk Holding Investasi dan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara. Selain itu, aturan baru melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

DPR menegaskan, melalui perubahan UU BUMN, posisi dewan komisaris di Holding Investasi dan Holding Operasional harus diisi oleh kalangan profesional. Revisi ini juga memperkuat kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan BUMN demi transparansi.

Revisi dalam perubahan menambahkan kewenangan BP BUMN agar lebih optimal mengelola BUMN. DPR juga menekankan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

Perubahan UU BUMN turut mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi dengan pihak ketiga serta menetapkan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN juga diatur dalam revisi ini.

Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan Perubahan UU BUMN mengubah 84 pasal. “Pembahasan berlangsung sejak 23 hingga 26 September 2025 dengan melibatkan pakar dan akademisi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum,” ujarnya. (*)

Exit mobile version