JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyoroti utang jatuh tempo pemerintah saat mengadakan rapat kerja perdana dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Anggota Komisi XI, Harris Turino, menanyakan kemampuan pemerintah membayar utang jatuh tempo, termasuk bunga yang mencapai Rp1.300 triliun tahun ini. Harris berharap Purbaya dapat menjamin pemerintah tidak akan gagal bayar atau default.
Selain itu, Kamrussamad meminta Menteri Keuangan segera mengumumkan skenario strategis penyelesaian utang jangka menengah dan panjang kepada publik. Ia menekankan pentingnya momentum bagi Purbaya untuk menyusun strategi pengurangan dan penyelesaian utang secara jelas. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2026. Kenaikan itu disebabkan oleh fluktuasi kurs dan penerbitan utang baru. Pemerintah juga memiliki jadwal pembayaran utang yang bervariasi setiap bulan sepanjang sisa tahun 2025.
Profil Utang Jatuh Tempo Pemerintah
Angka utang jatuh tempo pemerintah naik dari Rp22 triliun di April menjadi Rp42,4 triliun di Mei, lalu melonjak ke Rp178,9 triliun pada Juni 2025. Pemerintah menurunkan pembayaran utang menjadi Rp34,7 triliun di Juli, menaikkannya ke Rp105,3 triliun di Agustus, dan menurunkannya kembali menjadi Rp50,7 triliun di September. Pada triwulan terakhir, pemerintah membayar utang sebesar Rp100,7 triliun di Oktober, menurunkannya menjadi Rp28,7 triliun di November, dan menutup pembayaran dengan Rp32,1 triliun di Desember.
Pemerintah juga memperbarui profil utang jatuh tempo untuk tahun-tahun mendatang. Pada 2027, utang jatuh tempo tercatat Rp821,6 triliun dan pada 2028 mencapai Rp794,42 triliun. Profil utang menurun dari 2029 hingga 2033, sebelum naik sedikit menjadi Rp520,72 triliun pada 2034. Secara rinci, utang jatuh tempo tercatat Rp749,71 triliun pada 2029, Rp636,05 triliun pada 2030, terus turun hingga Rp419,09 triliun pada 2033, dan kembali naik menjadi Rp520,72 triliun pada 2034. (*)
