JAKARTA – DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota Dewan serta memangkas sejumlah tunjangan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2025. Tunjangan lain yang hilang meliputi listrik, telepon, komunikasi intensif dan transportasi.
“DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen.
Dasco menegaskan DPR berkomitmen transparan terkait besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan setelah pemangkasan. Ia memastikan dokumen rincian gaji DPR akan dibagikan ke media.
Rincian Gaji DPR Pasca Pemangkasan
Gaji pokok dan tunjangan melekat:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan-tunjangan :
a. suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
b. anak pejabat negara: Rp 168.000
c. jabatan: Rp 9.700.000
d. beras pejabat negara: Rp 289.680
3. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680
4. Tunjangan konstitusional:
a. Biaya peningkatan komunikasi intensif: Rp 20.033.000
b. Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp 7.187.000
c. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
d. Honorarium kegiatan fungsi dewan:
e. Legislasi: Rp 8.461.000
f. Pengawasan: Rp 8.461.000
g. Anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional mencapai Rp 57.433.000. Jika ditambah dengan gaji, maka total bruto Rp 74.210.680 dan potongan pajak PPh 15% sebesar Rp 8.614.950, anggota DPR kini menerima take home pay Rp 65.595.730 setiap bulan. (*)
