News  

DPRD Batalkan Pemakzulan Bupati Pati, Hanya Fraksi PDIP yang Dukung

Bupati Pati, Sadewo dalam sebuah kesempatan. Posisi Sadewo sebagai Bupati Pati dipastikan aman setelah DPRD menghentikan proses pemakzulan. (doc/instagram)

PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menghentikan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung langkah pemakzulan tersebut.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menjelaskan, keputusan ini menjadi hasil rapat paripurna pada Jumat (31/10/2025). Agenda rapat adalah membahas penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD terhadap kebijakan Bupati Pati.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil hak angket,” ujar Ali.

Ia menambahkan, enam fraksi lainnya tidak mendukung pemakzulan Bupati Pati dan memilih memberikan rekomendasi perbaikan kepada Bupati Sudewo untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

“Hasil rapat paripurna hak angket dilanjutkan dengan pembentukan pansus. Lalu disimpulkan melalui hak menyatakan pendapat yang menghasilkan rekomendasi bagi kinerja Bupati Pati ke depan,” jelasnya.

Fraksi PDIP menjadi satu-satunya pihak yang tetap mendorong proses pemakzulan Bupati Pati ke tahap selanjutnya. Anggota Fraksi PDIP, Danu Ikhsan, menilai Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan perundang-undangan. Hasil penyelidikan seharusnya di tindaklanjuti dengan usulan pemberhentian kepada Mahkamah Agung,” tegas Danu.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara Sadikin menilai, perlu ada langkah perbaikan dalam tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan berpihak pada masyarakat.

“Fraksi PKS mendukung hak menyatakan pendapat DPRD Pati dengan rekomendasi perbaikan daerah. Agar pemerintahan lebih transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Sadikin.

Pemakzulan Bupati Pati bermula dari kebijakan menaikan PBB 100 persen lebih. Kebijakan ini mendapatkan penolakan warga setempat. Warga sampai bersiap menggelar demo dengan melakukan penggalangan dana. Bupati Sadewo sempat menantang para pendemo hingga berujung kemarahan rakyat.

Menanggapi ini, lalu DPRD Pati menggelar hak angket terkait kebijakan Bupati. Demikian juga dengan statemennya kepada warga yang justru menantang para pendemo. (*)

Exit mobile version