Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Lahan Rorotan

Jakarta – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, resmi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU menyatakan bahwa Yoory telah terbukti menyalahgunakan kewenangan yang berujung pada kerugian negara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga patut dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Yoory juga diharuskan membayar uang pengganti. Jika tidak sanggup melunasi, maka harta bendanya terancam disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh Sarana Jaya. Sebelumnya, Yoory juga telah terjerat kasus serupa dalam proyek lahan Munjul, Jakarta Timur.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan dalam waktu dekat. Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu BUMD strategis di DKI Jakarta.

Selengkapnya baca di: www.bercahayanews.com

Exit mobile version