News  

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang karena Lalai Reklamasi

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) karena perusahaan pemegang izin tidak memenuhi kewajiban reklamasi tambang.

Pembekuan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Selama masa pembekuan izin, perusahaan tetap wajib mengelola, memelihara, merawat, dan memantau kegiatan tambang, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menegaskan izin hanya bisa dipulihkan jika perusahaan segera membayar jaminan reklamasi.

“Kalau mau kembali beroperasi, mereka harus bayar jaminan reklamasi lalu mengurus lagi izinnya,” kata Tri di Kompleks Parlemen.

Ia menjelaskan Kementerian ESDM sebelumnya sudah memberi sanksi bertahap. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, serta penghentian sementara. Jika tetap bandel, maka pemerintah akan mencabut izin secara permanen.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan pembekuan 190 izin tambang merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas kepatuhan perusahaan. Evaluasi itu meliputi kewajiban reklamasi serta pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Perusahaan wajib melaksanakan reklamasi dan menjalankan RKAB. Ada yang produksinya melebihi RKAB, dan itu sedang dalam proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Minerba,” ujar Yuliot. (*)

Exit mobile version