MADIUN — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun menjadi Plt Wali Kota Madiun. Langkah tersebut menyusul penetapan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka.
KPK sudah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus korupsi. Tepatnya kasus kasus tindak pidana pemerasan dengan modus imbalan proyek. Juga korupsi dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka. Lalu ada 1 orang dari swasta berinisial RR.
Keputusan Khofifah dengan menunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt, agar proses hukum bisa tetap berjalan. Sekaligus memastikan roda pemerintahan di Kota Madiun tetap berjalan.
Surat Khofifah ini sudah masuk ke Pemerintah Kota Madiun. Isinya jelas, yakni penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah menyatakan, Plt Wali Kota hanya meneruskan program-program yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan kegiatan pemerintahan Kota Madiun sudah memiliki target kinerja, rencana aksi, dan kerangka acuan kerja yang jelas.
“Pelaksana tugas Wali Kota tinggal meneruskan program yang sudah ada. Seluruh kegiatan sudah memiliki target kinerja, rencana aksi, dan kerangka acuan kerja yang jelas,” ujar Noor Aflah.
Dia juga menegaskan, pergantian kepemimpinan sementara tidak mengubah arah kebijakan pemerintahan di Kota Madiun. Ia meminta seluruh perangkat daerah tetap bekerja sesuai mekanisme dan jadwal yang ada.
“Kita tetap melaksanakan semua yang sudah direncanakan di tahun 2026 sesuai RPJMD. Tidak ada perubahan, semua tetap berjalan, apalagi ini sudah Januari dan APBD 2026 harus segera dilaksanakan,” katanya. (*)
