CILACAP – Berupaya untuk gelapkan pajak, seorang pengusaha di Cilacap yang bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri setempat. Dia kini berstatus tersangka dan berinisial N. Kasus ini masuk ke Kejari Cilacap setelah berkas penyelidikan sudah lengkap. N berupaya gelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama Januari sampai Desember 2019 sebanyak Rp 2 M lebih.
DJP Jateng melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sejak awal menanggani pengusaha yang gelapkan pajak. Petugas mendalami kasus setelah sebelumnya sudah ada serangkaian langkah persuasif dan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan.
Sampai kemudian pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan dan memberikan kesempatan pelaku untuk melakukan sanggahan. Yakni dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 UU KUP.
“Namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya. Sehingga kita lanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera,ā€¯ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.
Slamet menambahkan, penyerahan ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Karena sebelumnya, Kanwil DJP Jateng telah melakukan langkah persuasif. Seperti memberikan surat imbauan hingga konseling secara langsung dengan Account Representative (AR).
Dalam aksinya, pelaku penggelapan pajak ini menggunakan modus penagihan kepada pelanggan. Dalam tagihan ini sudah ada PPN dan menjadi beban pelanggan. Hanya saja, pelaku tidak pernah menyetorkan PPN ini ke kas negara.
“Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.147.507.182,” ungkap Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng, Sri Mulyono. (*)