CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menghadapi tantangan besar dalam melakukan belanja daerah setelah pemerintah pusat mengumumkan penurunan dana transfer ke daerah di RAPBN 2026. Ini sesuai pidato Nota Keuangan dan RAPBN saat Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan, Jumat (15/8/2025). Presiden memastikan alokasi dana transfer ke daerah turun dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp650 triliun.
Penurunan hampir 29 persen itu berdampak langsung pada Cilacap. Dari Rp2,6 triliun transfer pusat tahun ini, daerah berpotensi kehilangan lebih dari Rp750 miliar pada 2026. Jumlah tersebut setara dengan 23 persen dari pendapatan Kabupaten Cilacap yang tercatat Rp3,82 triliun dalam APBD 2025.
Kondisi ini membuat struktur keuangan daerah rawan goyah, karena belanja daerah Cilacap masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Sejumlah sektor vital seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dasar terancam terganggu. Dampaknya bisa berupa berkurangnya lapangan kerja, meningkatnya angka pengangguran, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.
Koordinator FITRA Cilacap, Hadno Ali Sholihin, menegaskan Pemkab Cilacap harus segera menyusun strategi untuk menyeimbangkan belanja daerah Cilacap tanpa membebani masyarakat.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan efisiensi dan rasionalisasi belanja daerah. meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, serta fokus pada prioritas yang sesuai kondisi fiskal terbatas,” ujarnya.
Selain itu, Fitra mendorong Pemkab Cilacap untuk menggali potensi pendapatan asli daerah non-pajak. Juga mencari skema pendanaan alternatif seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Langkah tersebut penting agar belanja daerah Cilacap tetap berjalan efektif. Hingga tidak menambah beban rakyat yang saat ini sudah menghadapi tekanan ekonomi.
Hadno menekankan bahwa Pemkab Cilacap harus konsisten menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Belanja daerah Cilacap harus diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat. Jangan sampai pemotongan dana pusat menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak rakyat,” pungkasnya. (*)
