JAKARTA – Pihak KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, sehingga Immanuel mengakui posisinya dalam penyelidikan tersebut. Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Praktisi Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Constitutional Watch, Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa Immanuel mengakui perbuatannya ketika ia meminta amnesti, sehingga publik dapat melihat pengakuannya atas tuduhan tersebut.
Pengakuan Noel Melalui Permintaan Amnesti
Razman menambahkan, “Kemudian dia sempat berkata, semoga Bapak Presiden memberikan saya amnesti. Artinya, Immanuel Ebenezer mengakui apa yang telah dia lakukan itu benar,” ujar Razman, Minggu (24/8/2025). Padahal, penyidik baru saja menetapkan Noel sebagai tersangka, dan mereka belum menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Razman menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku, meski pengakuan ini muncul.
Razman menyarankan agar Presiden Prabowo menolak permohonan amnesti Noel. “Buktikan dulu di persidangan.Jika pengadilan membuktikan bahwa anda benar (tidak seperti yang dituduhkan), Presiden dapat memberikan amnesti kepada anda. Namun karena Immanuel Ebenezer mengakui tindakannya melalui permintaan amnesti, Presiden harus mempertimbangkan secara selektif,” ujarnya. Razman menegaskan bahwa Presiden harus mempertimbangkan secara matang sebelum memberikan amnesti, agar keputusan itu tidak menimbulkan preseden negatif bagi penegakan hukum. (*)
