CIREBON – Izin pengelolaan tambang di Gunung Kuda di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, ternyata sudah kadaluarsa. Sementara perusahaan yang melakukan penambangan di sana, tidak memperpanjang izin tersebut ke dinas terkait.
Bencana longsor melanda tambang Gunung Kuda di Cirebon, Jumat (30/5/2025) pagi. Longsor ini terjadi di lokasi tambang galian C mengakibatkan sejumlah korban. Kabar terakhir menyebutkan, 19 orang meninggal dunia, 7 luka-luka dan 6 masih dalam pencarian.
BPBD Jawa Barat menyebut, komplek ini pernah ditutup dari seluruh kegiatan tambang. Namun kegiatan serupa kembali muncul meski tanpa ada izin dari pihak terkait sampai ada kejadian naas tersebut.
“Meski demikian, aktifitas di lokasi tersebut dilaporkan kembali berlangsung tanpa izin hingga peristiwa nahas ini terjadi,” kata BPBD di akun Instagram resmi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono menyampaikan izin tambang di Gunung Kuda sudah kadaluarsa sejak November 2020. Dan sejak 2023 hingga 2024 tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Izin tambang di Gunung Kuda sudah kaladularsa. Sejak 2024, perusahaan tidak memiliki dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya,” kata dia.
“Dinas telah mengirimkan surat peringatan terakhir pada 19 Maret 2025 agar perusahan menghentikan operasional. Namun, kegiatan tetap berlanjut hingga kemudian terjadi musibah,” ujarnya saat konfrensi pers di Polresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK, SH, MH menyebut, izin tambang di Gunung Kuda ini milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Dia merinci, longsor terjadi pada Jumat (30/5/52025), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat serta kendaraan operasional. Longsor di Gunung Kuda juga menelan korban jiwa, luka dan sejumlah orang masih dalam pencarian.
Kapolresta menambahkan, pengelola tambang Gunung Kuda seharusnya mengurus izin ke instansi terkait. Ini sejalan dengan peringatan dari Dinas ESDM Jawa Barat yang menyebut tidak adanya RKAB. (*)
