BANTEN – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, ternyata dapat pembelaan dari koleganya. Yakni dari pengurus Kadin Provinsi Banten.
Nasib buruk sekarang ada di depan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka, usai palak pengusaha yang tengah garap Proyek Strategis Nasional (PSN). Nasib buruk lainnya adalah, dia bakal lama berada di penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menggunakan pasal 368 dan 160 KUHP. Ancaman hukuman pelanggaran pasal 368 adalah 9 tahun. Sementara pasal 160, bisa dipenjara 4 tahun.
Polda Banten sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka terlibat pemalakan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang. Para tersangka yang punya nasib sama dengan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (54). Lalu Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Jahuri (50).
Petugas menduga, ketiganya telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.
Usai penetapan tersangka, datang pembelaan terhadap Ketua Kadin Kota Cilegon. Adalah Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi, TB Sukatma yang menyuarakan pembelaan.
Menurutnya, masalah antara Kadin Kota Cilegon dengan PT China Chengda Engineering hanya masalah pola komunikasi semata. Namun tidak ada kerugian materi dan finansial atas tindakan tersebut.
“Hanya masalah pola komunikasi saja dan belum ada ancamana yang sampai merugikan pihak tertentu,” katanya.
“Bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Sikap ini berbeda dengan langkah Kadin Pusat yang memutuskan menonaktifkan oknum yang terlibat pemalakan proyek di Cilegon senilai Rp 5 T. Kepastian ini setelah Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie memastikan, menonaktifkan pengurus yang kini sudah berstatus menjadi tersangka di Polda Banten.
Anindya Bakrie menambahkan, pihaknya sangat menghargai proses hukum di Polda Banten. Dan keputusan menonaktifkan oknum pengurus di Kota Cilegon, akan berlaku sampai hasil pengadilan keluar. Dan jika pengadilan memutuskan bersalah, maka status non aktif bisa saja berubah menjadi pencopotan. (*)
