News  

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Uang PIHK ke Oknum Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri Kasus Korupsi Kuota Haji dengan fokus pada dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag)(doc)

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri Kasus Korupsi Kuota Haji dengan fokus pada dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Tim penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK), untuk menggali keterlibatan para pihak dalam penyaluran dana tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menelusuri peran setiap oknum yang menerima uang dari PIHK. “Tim memeriksa saksi untuk mengetahui jalur dan tujuan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kemenag,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penyidik juga memperluas pengumpulan data ke berbagai daerah agar bisa memetakan pola penyimpangan dana secara menyeluruh.

“Tim telah meminta keterangan dari lebih dari 300 PIHK di sejumlah wilayah untuk memperkuat perhitungan kerugian negara,” kata Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung di Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah lain.

KPK menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ibadah haji agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga. (*)

Exit mobile version