JAKARTA – Penanganan kasus korupsi di Pertamina yang berpotensi membuat kerugian negara sangat besar hingga mencapai sampai Rp 930 Trilyun lebih, justru malah berhenti. Pemberitaan dan juga perhatian publik memudar karena hanya menyasar beberapa pelaku saja.
Selain itu, penghitungan angka kerugian negara masih berkutat pada tahun 2023. Sementara dari awal, Kejaksaan Agung menyelidiki kasus korupsi di Pertamina dari 2018 hingga 2023. Ini sesuai dengan perintah penyidikan.
“Tapi sekarang mana?,” katanya dalam sebuah diskusi dan tayang di kanal youtube pribadinya.
Dia menjelaskan, hal ini terjadi karena penyidik harus berhadapan dengan sejumlah “nama besar” dan juga “raja minyak”. Mereka ini kemudian membuat penyidik seperti “berhenti di tengah jalan” dan membuat penyelidikan kasus korupsi Pertamina tidak ada kabar terbaru.
“Surat penyidikan kan mulai dari 2018 sampai 2023. Mana yang 2018? Nda ada karena itu menyangkut orang-orang terkenal sebagai raja minya, raja mafia minyak. Semuanya mundur,” katanya.
Dia juga menyebut, penanganan korupsi yang berhenti tidak hanya di kasus Pertamina. Tapi juga kasus pagar laut dan korupsi Tom Lembong. Penanganan seluruh kasus ini berhenti dan mengikit yang terjadi di Pertamina. Yakni semua petugas tiarap karena harus berhadapan dengan korporasi dan oligarki.
“Korupsi kena, tapi sampai tahap tertentu saja,” kata dia.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina yang menurut Mahfud MD kini malah berhenti. Para tersangka ini, terlibat dalam kejahatan yang oleh Kejaksaan Agung mengoplos bahan baku minyak. Mereka ini bersama-sama membeli bahan produksi dengan ron 90 atau lebih rendah. Mereka lalu mem-blending produk dengan ron 90 atau bahkan 88, agar bisa menjadi ron 92. Cara ini mereka lakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, mereka juga membeli minyah mentah dengan cara penunjukan langsung. Cara ini membuat Pertamina tidak bisa mendapatkan harga normal. Pelaku juga me-mark up biaya shipping atau pengiriman. (*)
