JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis untuk proses lelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA). Harvey Moies sendiri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan harta suami Sandra Dewi itu merupakan tahapan lanjutan setelah putusan pengadilan inkrah. BPA akan menaksir nilai aset sebelum lelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
“Asetnya tinggal diserahkan ke Badan Pemulihan Aset. Dari sana akan ditaksir berapa nilainya. Kalau dari perhitungan ternyata masih kurang, Jaksa Eksekutor akan melakukan penagihan,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian harta Sandra Dewi berasal dari pemberian suaminya, Harvey Moeis. Karena itu, aset-aset tersebut turut disita dan akan dilelang untuk negara.
“Sandra sempat menggugat penyitaan aset, tetapi gugatan itu sudah dicabut,” ujarnya.
Selain penyerahan aset, Kejagung juga akan mengeksekusi Harvey Moeis untuk menjalani hukuman penjara 20 tahun sesuai putusan pengadilan.
Terkait jadwal lelang, Anang menyebut waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil penilaian BPA. Namun, ia menargetkan proses lelang dapat berlangsung dalam waktu dekat.
“Dihitung dulu nilainya, baru ditentukan kepantasan lelangnya. Mudah-mudahan sekitar sebulan ke depan sudah bisa lelang,” katanya.
Anang menambahkan, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk menyita tambahan aset jika hasil lelang belum mencukupi jumlah uang pengganti.
“Meskipun atas nama istrinya, kalau berasal dari Harvey Moeis, bisa disita. Tapi kalau terbukti bukan hasil tindak pidana, tentu akan dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, lelang harta suami Sandra Dewi merupakan upaya Kejagung memulihkan kerugian negara akibat korupsi melibatkan Harvey Moeis dan pihak-pihak terkait. (*)
