News  

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Sita Dokumen Rahasia

ilustrasi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Selain itu, tim penyidik Kejagung juga bergerak dan geledah di apartemen milik Nadiem.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, langkah penyidik Kejagung geledah apartemen Nadiem itu sekitar dua hingga tiga minggu lalu. Namun dia enggan merinci lokasi apartemen Nadiem tersebut.

Dengan langkah ini, total sudah ada lima orang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Kejagung menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan ini membahas penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem menjadi dasar penguncian penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyidikan, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu hasil audit BPKP.

Atas perannya, Nadiem terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Exit mobile version