JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lelang aset sitaan dari sejumlah tambang ilegal yang ada di Bangka Belitung (Babel). Lelang aset sitaan ini terkait kasus perkara korupsi tata niaga timah. Lelang tersebut untuk memulihkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, lelang terebut meliputi aset berupa 52 unit kendaraan dan 3.520,92 gram logam emas. Juga 820 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.967.600 meter persegi.
“Proses lelang dilakukan agar aset yang disita dari perkara tambang ilegal dapat memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Jaksa Agung di situs resmi Kejagung.
“Semua hasil lelang tersebut akan disetor langsung ke kas negara,” katanya.
Sebelum lelang aset dari tambang ilegal juga, Kejagung juga sudah menyita uang dari para tersangka. Yakni berupa uang tunai dalam berbagai mata uang. Seperti lain Rp202.178.778.370, USD 2.997.300, 524.501 dolar Singapura, 53.036.000 yen Jepang, 765 euro, 100.000 won Korea, dan 1.840 dolar Australia.
Kasus korupsi tata niaga timah di Babel ini bermula dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian besar bagi negara serta memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan telah menetapkan 22 terdakwa individu dan lima korporasi sebagai pelaku.
Hingga kini, kelima terdakwa korporasi yang sedang menjalani tahap penuntutan adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Melalui lelang aset sitaan dari tambang ilegal ini, Kejagung berharap dapat memulihkan sebagian kerugian negara. Sekaligus mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia. (*)
