JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan periksa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim penyidik Kejagung memanggil Nadiem untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (4/9/2025). Penyidik menduga kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pemanggilan tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejagung sudah periksa Nadiem dalam dua kesempatan berbeda. Kehadiran Nadiem kali ini menjadi krusial untuk mengurai benang kusut perkara Chromebook.
Nadiem melalui kuasa hukumnya, Ricky Saragih, memastikan kliennya memenuhi Kejagung. Ricky menyebut kalau Nadiem sudah pasti hadir untuk menemui penyidik Kejagung.
“Betul dan dipastikan hadir,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook oleh Kemendikbudristek pada 2020–2022 dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kementerian menargetkan proyek itu untuk sekolah di daerah terdepan, terpencil, dan terluar (3T). Namun, penyidik Kejagung menilai proyek tersebut gagal karena keterbatasan infrastruktur.
Penggunaan Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata. Kondisi ini membuat banyak perangkat tidak berfungsi optimal dan berujung pada kerugian negara.
Hingga akhirnya, penyidik Kejagung harus periksa Nadiem dan sejumlah pihak lainnya. Dalam penyidikan ini, Kejagung lalu menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan pejabat dan pihak terkait di Kemendikbudristek.
Mereka adalah Mulyatsyah, mantan Direktur Jenderal SMP, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Jenderal Sekolah Dasar) dan Ibrahim Arief (konsultan). Lalu ada Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek yang kini berada di luar negeri.
Keempatnya terjerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
