JAKARTA – Kejaksaan Agung harus bisa secepatnya membuat perkara baru berupa kasus suap atas mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Meskipun yang bersangkutan baru saja menerima vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti sudah mengetok palu dan memutuskan Zarof Ricar terbukti bersalah. Zarof harus menjalani hukuman selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Vonis ini buntut dari dakwaan terhadap Zarof karena menerima gratifikasi senilai Rp 1 Miliar lebih.
Namun, kasus atas mantan pejabat di MA ini belum selesai sepenuhnya. Karena selama proses persidangan, justru muncul fakta baru. Yakni adanya uang senilai Rp 915 Miliar dan emas sebanyak 51 kg. Barang bukti ini sudah disita petugas dan menjadi barang bukti di pengadilan.
Dalam persidangan itu juga terungkap, adanya catatan tentang nomor perkara yang terkait uang dan emas itu.
“Kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof Ricar dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap,” mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dia menjelaskan, uang dan emas sitaan ini merupakan suap kepadanya saat berstatus aktif sebagai pejabat MA. Ini terlihat dari fakta di persidangan, dan Zarof tidak bisa membuktikan legalitas uang dan emas tersebut.
“Saat hakim bertanya, apakah ini uang halal dan legal. Zarof tidak bisa membuktikan legalitasnya,” kata Mahfud.
Menurutnya, jika seorang pejabat menerima sesuatu pemberian, maka harus secepatnya dikembalikan. Atau dia menyerahkannya ke KPK dengan tenggat waktu 13 hari. Jika tidak, maka sudah masuk kategori gratifikasi. Atas dasar itu, Kejaksaan bisa membuka perkara baru, yakni kasus suap terhadap Zarof Ricar.
Yang dia tunggu sekarang, adalah langkah Kejaksaan untuk memperkarakan kasus suap atas Zarof Ricar. Dengan barang bukti adalah uang Rp 915 Miliar dan emas seberat 51 kg.
“Uang dan emas 51 kilo, itu bisa segera dibuat perkara baru (dengan kasus suap atas Zarof Ricar),” tegasnya. (*)
