News  

Kemenag Perketat Pengawasan ke Jemaah Haji Khusus Karena Ini

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Agama memastikan akan memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Pemerintah menaruh perhatian ekstra terhadap aspek perlindungan jemaah, termasuk kesiapan rumah sakit rujukan dan penyediaan asuransi yang benar-benar fungsional, bukan sekadar formalitas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menegaskan hal ini dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9, pada Jumat (9/5/2025). Ia menyoroti bahwa mayoritas jemaah haji khusus merupakan lansia atau kelompok yang membutuhkan perhatian lebih.

“Kami menuntut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjalin kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Jemaah tidak boleh kebingungan saat sakit hanya karena tidak tahu ke mana harus dirujuk, atau karena tidak ada dokter pendamping dan asuransi yang bisa langsung digunakan,” tegas Nugraha.

Ia mewajibkan setiap PIHK memiliki rencana darurat yang jelas dan siap untuk kapan pun. Rencana ini harus mencakup rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang berfungsi setiap saat.

Untuk memperkuat perlindungan, Kementerian Agama saat ini merumuskan standar minimal asuransi yang harus tiap PIHK harus bisa memenuhinya.

“Kami tidak ingin asuransi hanya menjadi formalitas dalam dokumen. Kami ingin ini menjadi perlindungan nyata yang dirasakan jemaah selama mereka berada di Tanah Suci,” ujarnya.

Kementerian juga sudah menggelar Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus bagi 156 petugas dari PIHK. Melalui kegiatan ini, pemerintah membekali petugas dengan keterampilan teknis, kemampuan tanggap darurat, dan keterampilan koordinasi antarinstansi.

Dalam pelaksanaan orientasi, Kementerian Agama melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan bahwa semua petugas harus bersinergi sebagai satu tim, meskipun berasal dari lembaga berbeda.

Pemerintah mencatat bahwa kloter pertama jemaah haji khusus akan berangkat pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah termasuk dalam kategori haji khusus. (*)

Exit mobile version