JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap kapal nelayan berbendera Filipina di Laut Sulawesi. Kapal nelayan Filipina ini kedapatan mencuri ikan jenis tuna yang punya harga jual tinggi di pasar luar negeri.
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas PSDKP yang tengah berpatroli di wilayah Talaud, tepatnya di Laut Sulawesi, pada 12 Mei 2025. Petugas menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hius 15 dan berhasil mengamankan aksi pencurian ikan. Nelayan Filipina ini menggunakan kapal jenis pump boat, dengan nama M/BCA OMRAD 01.
Akun Instagram KKP mempostin detik-detik penangkapan kapal nelayan berbendera Filipina tersebut. Nampak ada 3 nelayan di atas kapal Filipina dan bergerak pelan. Mereka segera menghentikan aktifitas setelah kapal milik PSDK mendekat.
Penangkapan kapal dari negara di utara Sulawesi tersebut menjadi yang ketiga dalam 1 tahun terakhir. Petugas lalu membawa kapal ini ke Stasiun PSDKP Tahuna.
PSDKP pada 18 Mei 2025 kembali menangkap kapal ikan asing dari Filipina. Petugas di hari yang sama juga mengangkat tumpukan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara. Petugas menduga, rumpon ini milik nelayan dari Filipina.
“Kami sampaikan, keberadaan rumpon ini ilegal. Sengaja di pasang oleh kapal-kapal Filipina dan tidak sesuai aturan dan tidak ada ijin sama sekali,” kata Direktur PSDKP Dr Pung Nugroho Saksono.
Dia mengatakan, petugas sudah mengangkut dan mengamnan 21 rumpon ilegal ke Stasiun PSDKP terdekat.
PSKDP mensinyalir, keberadaan rumpon ilegal ini membuat populasi ikan di Laut Sulawesi berkurang. Hingga nelayan di daerah Biak, Sulawesi Utara dan Maluku Utara mengeluhkan hal tersebut.
“Rumpon ini jadi penghalang, jadi barrier. Ikan-ikan yang seharusnya masuk ke perairan kita, jadi terhalang karena keberadaan rumpon ilegal. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi illegal fishing,” tegasnya.
Sebelumnya, PSDKP juga menahan kapal berbendera China di perairan Bali. Petugas menduga, kapal ini hendak selundupkan orang ke wilayah Indonesia dan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
