BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel 4 hotel di Puncak setelah menemukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan tersebut setelah KLH memastikan ke 4 hotel ini membuang limbah cair secara langsung ke Sungai Ciliwung tanpa ada pengolahan terlebih dahulu.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menegaskan, langkah KLH segel 4 hotel di Puncak ini merupakan bagian dari pembenahan hulu Ciliwung. Ia juga mengungkapkan beberapa hotel tidak memiliki izin usaha resmi sebagai penginapan.
“Langkah ini untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak mencemari lingkungan. Tidak ada kompromi bagi pencemar Ciliwung,” kata Hanif.
Data KLH menunjukkan di segmen hulu Sungai Ciliwung terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. KLH memang sudah segel 4 hotel di kawasan Puncak. Sementara sementara sisanya akan ada pemeriksaan secara bertahap.
Pemeriksaan menemukan ke empat hotel tersebut tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan maupun persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Mereka juga membiarkan limbah domestik dari restoran, kamar mandi, dan toilet mengalir langsung ke tanah atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan pelanggaran itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan. Jika mereka tidak segera memperbaiki pelanggaran sesuai tenggat, kami akan memproses hingga sanksi pidana,” tegasnya.
Keberadaan sejumlah hotel di Puncak, Bogor sempat menjadi fokus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dia mendapati sejumlah bangunan berada di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Hingga dia memerintahkan pembongkaran sebuah kawasan wisata. (*)
