News  

Konsumen Harus Ajukan Ganti Rugi ke Pertamina Akibat Pertamax Oplosan

ilustrasi

JAKARTA – Konsumen, terutama pengguna Pertamax, harus tuntut Pertamina dan ajukan ganti rugi jika kasus Pertamax oplosan benar-benar terbukti. Ini sebagai bentuk bertanggung jawab perusahaan plat merah, atas kerusakan mesin kendaraan konsumen usai menggunakan Pertamax hasil oplosan.

Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Penyidik menduga, para tersangka ini terlibat atau mengetahui adanya blending atau pengoplosan Pertalite agar menjadi Pertamax.

Jika ini terbukti, maka sangat merugikan konsumen yang selama ini sudah membeli dan menggunakan BBM jenis Pertamax. Konsumen sejak beberapa tahun terakhir mengeluhkan kerusakan pada mesin kendaraan mereka.

Pengamat ekonomi, Mardigu Wowiek mengatakan, konsumen harus berani ajukan gugatan ganti rugi ke Pertamina akibat kasus Pertamax oplosan. Penggunaan Pertamax oplosan ini pasti merugikan masyarakat.

“Kalau ini terbukti, bukan mungkin, tapi (konsumen) harus gugat Pertamina,” kata Mardigu di kanal youtube guru gembul.

“Pertamina harus di kasih pelajaran, atas kerusakan mesin dengan memberi kompensasi atau apapun. Yuk kita tuntut bareng,” terangnya.

Dia mengatakan, selama ini penyidik fokus pada kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. Namun belum menyentuh kerugian material konsumen Pertamina yang menurutnya, bisa mencapai ratusan trilyun.

“Jadi bukan sekedar materi kerugian material yang Pertamina alami atas aksi dari para koruptor. Tapi Pertamina-nya pun juga harus dihukum,” katanya.

Langkah konsumen untuk ajukan ganti rugi ke Pertamina akibat kasus Pertamax oplosan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi perusahaan ini agar menutup pintu korupsi. Demikian juga dengan yang telah menunjuk direksi yang kemudian malah menjadi koruptor.

“Biar Pertamina bisa belajar. Dan siapapun yang nunjuk mereka jadi direksi, juga harus ikut,” tegasnya. (*)

Exit mobile version