JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial BBP dalam kasus dugaan pengaturan jalur impor. Penyidik menyita uang korupsi bea cukai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang berada di sejumlah apartemen.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik menetapkan BBP sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total lebih dari Rp5,19 miliar di lima koper di beberapa lokasi,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
KPK mengembangkan perkara ini dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Setelah OTT, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Dalam perkara ini, BBP mengatur jalur impor bersama pihak lain. Caranya dengan memindahkan barang dari jalur merah ke jalur hijau agar terhindar dari pemeriksaan. Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai.
Tersangka mengumpulkan uang korupsi selama menjabat di Bea Cukai tersebut dan menyimpannya di beberapa apartemen. Seperti di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai safe house. Tersangka memindahkan uang hasil korupsi di Bea Cukai itu setelah OTT untuk mengelabui petugas dan menyamarkan hasil kejahatan.
Pada 26 Februari 2026, KPK menangkap BBP di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur. KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan KUHP. (*)
