News  

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Kasus Pemerasan

ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Budi menjelaskan, langkah KPK geledah di kantor Gubernur Riau tersebut untuk menelusuri bukti tambahan. Ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (*)

Exit mobile version