News  

KPK Tangkap Tangan Dugaan Korupsi di Inhutani V

Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V. Kasus ini termasuk OTT KPK Inhutani V.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa tim KPK mengamankan Rp 2 miliar dalam OTT KPK Inhutani Kamis (14/8).

Penangkapan Sembilan Orang Termasuk Direksi

Pada Rabu (13/8) di Jakarta, tim KPK menangkap sembilan orang, termasuk salah satu direksi Inhutani V, dalam operasi senyap. Penangkapan ini menjadi bagian dari OTT KPK, ujar Fitroh.

Fitroh menjelaskan, OTT KPK Inhutani diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Tim penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

Menurut Fitroh, suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan menjadi fokus utama OTT KPK Inhutani.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT KPK Inhutani.

KPK akan menggelar konferensi pers siang ini. Tim KPK akan memaparkan detail penanganan kasus. Tim KPK akan menunjukkan barang bukti dan menjelaskan peran masing-masing pihak yang KPK amankan dalam OTT KPK Inhutani V. (*)

Exit mobile version