News  

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Suap Bersama 3 Pejabat Teras

KPK tetapkan Bupati, Sekda dan Direktur RSUD Ponorogo sebagai tersangka suap. Juga ada pemborong yang terlibat suap proyek di RSUD Ponorogo. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan dan proyek di RSUD dr Harjono. Selain Sancoko, KPK juga menetapkan 3 sebagai tersangka lainnya dengan kasus suap di Ponorogo.

Masing-masing tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Satu orang lagi adalah Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan para tersangka kasus suap usai OTT KPK di Ponorogo. Petugas menangkap tangan seluruh tersangka itu pada 7 November 2025.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030. Lalu AGP selaku Sekda Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo,” ujar Asep, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, perkara ini terbagi menjadi klaster suap jual beli jabatan dan suap proyek RSUD. Dalam klaster jual beli jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono menerima imbalan atas mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Di klaster proyek RSUD, tersangka suap Ponorogo Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma menerima uang dari Sucipto. Uang ini sebagai kompensasi atas pengadaan dan pengerjaan proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo.

“Penetapan para tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi,” tegas Asep.

KPK menjerat tersangka suap dan korupsi di Ponorogo dengan sejumlah pasal. Untuk Sugiri dan Agus Pramono terjerat Pasal 12 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terjerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua pemberi suap, Yunus Mahatma dan Sucipto, terjerat Pasal 5 dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Exit mobile version