News  

KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kejari HSU Jadi Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT di Kalsel, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. (doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Kejari HSU jadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan Kejari HSU jadi tersangka itu setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

” Setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu. Salah satunya APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Asep melanjutkan, “Kedua, ASB menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Selain itu, TAR menjabat Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Asep menjelaskan, “KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan. Atas perbuatannya, KPK menyangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Asep. UU tersebut telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2002,” kata dia.

“KPK juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan. KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan. (*)

Exit mobile version