Kubu Presiden Joko Widodo menanggapi isu lama soal keaslian ijazah dengan sikap tegas. Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihak yang menyebarkan tuduhan harus membawa bukti, bukan justru meminta pihak yang dituduh untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Yakup menjelaskan bahwa hukum menempatkan beban pembuktian pada orang yang mengajukan klaim. Ia menilai tuduhan tanpa bukti hanya akan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu dan merusak kepercayaan publik.
“Kalau ada yang menuduh, ya dia harus membuktikan. Presiden tidak punya kewajiban membuktikan sesuatu yang tidak pernah ia langgar,” ujar Yakup dalam konferensi pers.
✅ KPU dan UGM Sudah Periksa Ijazah Jokowi
Yakup juga menegaskan bahwa KPU dan Universitas Gadjah Mada sudah memverifikasi keaslian ijazah Presiden Jokowi. Pemerintah juga pernah melibatkan kepolisian dalam proses penyelidikan administratif, dan semua pihak menyatakan dokumen itu sah.
Ia menolak tuntutan untuk menampilkan ijazah ke publik karena alasan prinsip dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, jika publik memaksa semua pejabat membuka data pribadi karena desakan liar, maka kekacauan bisa terjadi.
💬 Kubu Jokowi Minta Publik Fokus pada Fakta
Yakup meminta masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi di media sosial. Ia mengajak semua pihak untuk menggunakan jalur hukum jika merasa memiliki bukti, bukan menyebarkan narasi yang belum terbukti kebenarannya.
Tim hukum Presiden juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Mereka menilai tindakan seperti itu bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
🟢 Berita sejuk, fakta jelas.
Ikuti informasi lengkapnya di:
👉 https://bercahayanews.com/
