Mahfud MD: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam Pengibaran Bendera One Piece

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam sebuah kesempatan. Dia menyebut pengibaran bendera One Piece tidak bisa dikenai sanksi pidana. (doc/instagram)

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime One Piece menjelang HUT RI ke-80 bukan tindakan pidana. Ia meminta pemerintah agar tak gegabah menjatuhkan sanksi terhadap aksi pengibaran bendera One Piece dan justru bersikap bijak dalam menanggapi fenomena tersebut.

Mahfud menilai aksi pengibaran bendera itu sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat, bukan penghinaan terhadap simbol negara.

“Saya melihat secara politis memang ada kekecewaan sebagian masyarakat,” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya.

Mahfud merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang Undang ini mengatur larangan serta sanksi terkait penghinaan terhadap bendera Merah Putih.

Di Pasal 24 huruf a menyebutkan larangan terhadap tindakan yang bisa merendahkan kehormatan bendera. Sementara Pasal 66 menyebut pelanggarnya bisa mendapatkakan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 500 juta.

Namun, penerapan sanksi pidana hanya sah jika terbukti ada niat jahat atau mens rea dalam pengibaran bendera One Piece. Dalam konteks pengibaran bendera One Piece, Mahfud menyebut unsur mens rea itu sulit dibuktikan.

“Kalau bicara ancaman hukuman, bisa iya, bisa tidak. Harus dicari dulu niat menghina bendera negara,” jelas Mahfud.

Ia mengaku tidak menyetujui tindakan tersebut, namun tetap meminta semua pihak berlaku arif. Baginya, bendera Merah Putih tidak bisa disejajarkan dengan bendera One Piece.

“Terlalu kasar jika menyejajarkan bendera itu dengan Merah Putih. Saya tidak setuju, tapi saya tidak anggap itu tindak pidana,” ujarnya.

Mahfud meminta publik tetap menghormati simbol negara. Sementara pemerintah seharusnya tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi atas pengibaran bendera One Piece. Namun lebih mengedepankan edukasi serta pembukaan ruang kritik.

“Jalan keluarnya, kita semua harus bersikap arif,” tutup Mahfud. (*)

Exit mobile version