JAKARTA – Menteri Agama (Menag) mengumumkan rencana untuk bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) yang akan menjadi wadah terintegrasi dalam pengelolaan dana umat, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Langkah ini menjadi upaya konkret pemerintah dalam mengoptimalkan potensi dana umat yang besar namun selama ini belum tergarap maksimal.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bentuk LPDU,” ujar Menag.
Menag menyebut, usai di bentuk LPDU akan berisi orang-orang dari lembaga pengelola zakat seperti Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan lainnya.
Menag menegaskan bahwa potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar. Hasil riset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Bank Indonesia dan OJK, potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank mencapai Rp320 triliun. Sementara potensi wakaf produktif per tahun bisa mencapai Rp178 triliun. Hanya saja namun belum ada formula pengeloaan yang optimal.
Menag juga membandingkan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dengan beberapa negara yang telah berhasil memaksimalkan pemanfaatannya. Seperti Yordania, Kuwait, dan Turki.
“Di Yordania, yang hanya memiliki 10 juta penduduk, pengumpulan zakat mencapai 20 miliar Dinar, dan wakaf uangnya mencapai 600 miliar Dinar per tahun,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga mengingatkan pentingnya optimalisasi seluruh elemen ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah). Ia mendorong Baznas untuk mulai mengembangkan pengelolaan infaq dan sedekah agar tidak hanya fokus pada zakat.
“Ke depan, teman-teman Baznas perlu memikirkan bagaimana caranya supaya dari ZIS, tidak hanya Z-nya saja yang dominan, tapi juga infaq dan sedekah,” tegasnya.
Menang menegaskan, pengelolaan dana umat yang terorganisir melalui LPDU akan berkontribusi besar terhadap pemberdayaan masyarakat miskin di Indonesia.
“Jumlah orang miskin mutlak itu sekitar dua juta orang. Butuh dana sekitar Rp24 triliun untuk memberdayakan mereka. Kalau separuhnya di tangani Baznas, kemiskinan mutlak bisa selesai,” pungkasnya. (*)
