Nama Nadiem Makarim kembali menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 19 Juni 2025. Mereka menetapkan Nadiem sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Saat itu, Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Proyek pengadaan ini melibatkan sejumlah pejabat dan bernilai miliaran rupiah. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, langsung memberikan tanggapan. Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan. Hotman juga memastikan bahwa Nadiem tetap bersikap kooperatif dan bersedia menjalani proses hukum. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik pencekalan ini, mengingat Nadiem dikenal sebagai tokoh muda pembawa semangat reformasi pendidikan. Hingga kini, Kejaksaan belum menjelaskan rencana pemanggilan atau jadwal pemeriksaan selanjutnya. Sementara publik menunggu kejelasan, muncul spekulasi apakah Nadiem hanya terseret sebagai saksi, atau justru memiliki keterlibatan lebih dalam.(*)
Nadiem Dicegah ke Luar Negeri, Hotman: Belum Terima Surat Resmi
