BANTEN – Nasib buruk sekarang ada di depan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka, usai palak pengusaha yang tengah garap Proyek Strategis Nasional (PSN). Nasib buruk lainnya adalah, dia bakal lama berada di penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menggunakan pasal 368 dan 160 KUHP. Ancaman hukuman pelanggaran pasal 368 adalah 9 tahun. Sementara pasal 160, bisa dipenjara 4 tahun.
Polda Banten sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka terlibat pemalakan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang. Para tersangka yang punya nasib sama dengan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (54). Lalu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Jahuri (50).
Petugas menduga, ketiganya telah melakukan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Ketiga tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana berupa pengancaman ke PT Chengda Engineering Co agar dapat jatah proyek tanpa lelang.
Dian menyebut, ketiganya punya peran berbeda dalam kasus pemalakan proyek PSN di Cilegon. Namun begitu, mereka terbukti melakukan tindakan intimidatif.
“Peran IA adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Lalu IA bersama MS miunta proyek dengan cara memaksa. Sementara saudara RJ, perannya adalah memberikan ancaman akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda,” terangnya.
Dia menambahkan, Salim juga mengerahkan sejumlah orang untuk datang ke pertemuan pada 14 dan 22 April 2025 tersebut. Tujuannya sebagai bentuk tekanan bagi PT Chengda Engineering Co agar mau memberikan proyek tanpa lelang bagi Ketua Kadin Cilegon bersama jajaran pengurus lainnya.
“Dia mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April,” tegasnya. (*)
