JAKARTA – Sekretaris LPPNU DKI Jakarta, Dian Purnamasari, secara tegas mendesak pemerintah segera mengusut tuntas kasus beras oplosan yang makin marak di masyarakat.
Dian menunjukkan keprihatinan mendalam saat ia menanggapi temuan tersebut yang beredar luas. Ia menyoroti bahwa pelaku usaha mencampur beras berkualitas rendah dengan beras premium, bahkan terkadang dengan bahan tidak layak konsumsi.
Dian menyatakan bahwa praktik tersebur dapat merugikan merugikan konsumen secara ekonomi dan membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi beras setiap hari.
Ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia mengonsumsi beras setiap hari. Karena itu, semua pihak harus menjamin keamanan, mutu produk, dan mencegah peredaran.
Dian mendesak pemerintah segera menginvestigasi pelaku usaha yang terlibat dalam praktik tersebut. Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi pangan di semua rantai pasok.
Ia meminta Badan Pangan Nasional, BPOM, dan lembaga perlindungan konsumen menindak tegas pelaku beras oplosan. Ia mendukung pemberian sanksi pidana maupun administratif sesuai hukum.
Dian mendorong pemerintah mengedukasi masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras. Ia ingin masyarakat mengenali ciri beras oplosan dan tahu cara melaporkannya.
Dian mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan temuan mencurigakan terkait beras oplosan ke dinas terkait atau lembaga perlindungan konsumen.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya membongkar skandal besar peredaran beras oplosan di pasar nasional. Ia mengungkap bahwa dari 268 sampel beras di 10 provinsi, sebanyak 212 merek tidak memenuhi standar mutu, harga, dan volume.
Amran memaparkan bahwa bahwa oplosan menimbulkan kerugian bagi masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun akibat manipulasi harga dan mutu.
Ia mengungkap bahwa pelaku mengoplos beras dengan mengemas ulang beras curah berkualitas rendah, lalu menjualnya sebagai beras premium atau medium.
Amran menegaskan bahwa menjual beras oplosan setara dengan menjual emas 18 karat yang diklaim 24 karat sebuah bentuk penipuan yang nyata dan harus diberantas. (*)
