JAKARTA – Presiden Prabowo akan obral amnesti pada Agustus ini dan dia ingin para penghina presiden juga dapat dan menerimanya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Presiden untuk mendorong persatuan nasional dan rekonsiliasi.
Tiap hari besar nasional atau bertepatan dengan hari raya keagamaan, pemerintah selalu obral remisi bagi napi. Mereka yang menerima tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya memperlihatkan perubahan sikap selama menjalani masa tahanan.
Namun pada Agustus 2025, Presiden Prabowo justru obral amnesti. Ini dengan keluarnya surat terkait usulan abolisi bagi 1116 dan sudah mendapat persetujuan dari DPR RI. Surat ini berisi permohonan amnesti bagi Hasto, napi kasus penghina presiden dan lainnya.
“Salah satu amanah Presiden saat saya pertama kali dipercaya menjadi Menteri Hukum adalah menangani sejumlah kasus hukum yang memiliki nuansa politik. Dalam konteks peringatan kemerdekaan, beliau ingin memberi pengampunan sebagai simbol persatuan,” kata Supratman.
“Kami sudah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar proses ini berjalan sesuai hukum dan demi kemanusiaan,” katanya.
Menurutnya, terdapat beberapa kategori kasus yang jadi pertimbangan untuk mendapatkan amnesti. Selain amnesti untuk penghina presiden, juga ada enam orang yang dituduh melakukan makar tanpa senjata di Papua. Demikian juga dengan sejumlah tahanan politik.
Supratman menambahkan, terdapat 1116 nama yang sedang dalam proses evaluasi. Di antara mereka ada yang sudah lanjut usia atau menderita gangguan kejiwaan. Ada juga yang membutuhkan perawatan medis dan harus di bawa keluar lapas.
Dia menambahkan, semula ada 44 ribu usulan amnesti yang masuk ke Kementerian Hukum. Namun setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan, menyisakan 1116 usulan. Dan jumlah inilah yang kemudian masuk ke Senayan untuk menjadi bahasan di forum konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI.
Selain pelaku penghina presiden, juga ada nama Hasto Krisdiyanto yang bakal menerima amnesti. (*)
