JAKARTA – Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Gubernur Riau Abdul Wahid langsung menjadi tersangka bersama 2 orang lainnya. Masing-masing adalah MAS dan DAN. MAS merupakan Kepala Dinas PUPR Riau. Sementara DAN berstatus tenaga ahli Gubernur.
Dalam OTT tersebut, KPK membekuk 10 orang di sejumlah lokasi berbeda termasuk Gubernur Riau. Masing-masing adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid dan satu orang berinisial TM. Lalu ada Kepala Dinas PUPR, MAS dan Sekdin PUPR, FRY. Juga 5 orang kepala UPT Wilayah Dinas PUPR Riau. Satu orang lagi adalah DAN, tenaga ahli Gubernur.
FRY dan 5 Kepala UPT saat menyetor uang “jatah preman” untuk mereka setorkan ke Abdul Wahid melalui MAS. Uang ini sebagai kesepakatan pemberian fee sebesar Rp 7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, petugas mengamankan uang 800 juta dari lokasi OTT. Lalu petugas berusaha mencari Abdul Wahid yang kabarnya bersembunyi di sebuah cafe di. Di sana, petugas mendapati Gubernur Riau ini tengah bersama TM.
“Penyidik juga menggeledah rumah AW di Jakarta Selatan dan mengamankan uang asing dengan total Rp 1,6 miliar,” katanya.
Petugas lalu membawa 10 orang tersebut ke gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, KPK memastikan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan langsung tahan mereka. Masing-masing adalah Abdul Wahid, MAS dan DAN.
Johanis Tanak menyebut, para tersangka terjerat undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHP pasal 55. (*)
