JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dengan metode Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provnisi Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK mengamankan enam orang di Kalimantan Selatan Kamis (18/12/2025). Enam orang tersebut terdiri atas dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dan empat pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan petugas membawa ke enam orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, termasuk dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).
Penyidik KPK saat ini masih memeriksa seluruh 6 orang yang terjaring OTT di Kalsel tersebut secara intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi menjelaskan, penyidik menduga perkara dalam OTT KPK Kalsel tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.
“Dugaan awal perkara ini adalah tindak pemerasan,” kata Budi.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK menduga seluruh uang ini terkait dengan pemerasan oleh 6 orang yang terjaring OTT.
“Tim turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi. (*)
