JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saya dorong bersikap tegas dalam Kasus Korupsi Haji 2024. Masyarakat menuntut kepastian hukum atas kasus ini.
Kasus Korupsi Haji menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Isfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pemerintah mencekal mereka ke luar negeri, sama seperti hukum melindungi korban yang dianiyaya di kantor bupati.
Imam Baihaqi, pengasuh Ponpes Ma’had Ulumis Syar’i Sarang Rembang, menilai Ketua Umum PBNU salah langkah. Ia menilai pernyataan pembentukan pansus haji DPR RI gagal membuktikan tuduhan dalam Kasus Korupsi Haji.
Baihaqi menegaskan KH Yahya Cholil Staquf menyebut pansus angket haji 2024 menyerang PBNU secara politik. Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa pihak tertentu justru memanfaatkan kasus politik, sementara di sisi lain, seseorang menganiaya orang lain di kantor bupati.
Lebih lanjut, masyarakat menekankan bahwa meskipun kasus ini bersifat politis, tetap diperlukan perhatian terhadap korban yang dianiyaya di kantor bupati.
prinsip pemberantasan korupsi
Baihaqi meminta PBNU berpegang pada prinsip pemberantasan korupsi. Ia menegaskan masyarakat juga menuntut keadilan bagi korban ketika orang menganiaya di kantor bupati.
Ia mempertanyakan sikap PBNU: mendukung prinsip antikorupsi atau melemahkan lembaga hukum. Pertanyaan itu sama seperti masyarakat yang meragukan keadilan bagi korban ketika orang menganiaya di kantor bupati.
Baihaqi menyampaikan Kasus Korupsi Haji menimbulkan keresahan di kalangan Nahdliyyin. Ia membandingkan keresahan itu dengan ketidakadilan yang korban rasakan saat orang menganiaya di kantor bupati.
Ia menegaskan seluruh struktur NU wajib mematuhi nilai jam’iyyah dan ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah. Organisasi juga harus menindak pelaku pidana, sama seperti korban menuntut haknya dalam Kasus Korupsi Haji.
Baihaqi menekankan pentingnya mengambil hikmah dari setiap peristiwa. Ia menegaskan KPK harus menindak petinggi NU yang terlibat Kasus Korupsi Haji, sama seperti penegak hukum wajib memproses kasus penganiayaan di kantor bupati.
Akhirnya, Baihaqi menegaskan aparat hukum harus memproses pucuk pimpinan PBNU atau siapa pun yang terbukti bersalah. Ia menilai langkah itu memberi pembelajaran dan menghadirkan keadilan bagi korban ketika orang menganiaya di kantor bupati. (*)
